SimulasiVonis

Pasal 1014

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku

Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.

cakupan dokumen belum terukur

Mereka tidak berwenang untuk menjual barang-barang harta peninggalan dengan maksud

untuk melakukan pembagian; pada akhir pengelolaan, mereka wajib memberikan perhitungan

dan pertanggungjawaban kepada orang-orang yang berkepentingan, dengan menyerahkan

semua barang dan efek yang termasuk harta peninggalan, beserta penutup perhitungannya,

agar dapat diadakan pembagian antara para ahli waris. Dalam hal melakukan pembagian,

mereka harus membantu para ahli waris, bila para ahli waris ini menghendakinya.

Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.

← Pasal 1013 ↑ Daftar Pasal Pasal 1015 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.

Cari Putusan Pasal 1014 →