Pasal 1014
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku
Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.
cakupan dokumen belum terukur
Mereka tidak berwenang untuk menjual barang-barang harta peninggalan dengan maksud
untuk melakukan pembagian; pada akhir pengelolaan, mereka wajib memberikan perhitungan
dan pertanggungjawaban kepada orang-orang yang berkepentingan, dengan menyerahkan
semua barang dan efek yang termasuk harta peninggalan, beserta penutup perhitungannya,
agar dapat diadakan pembagian antara para ahli waris. Dalam hal melakukan pembagian,
mereka harus membantu para ahli waris, bila para ahli waris ini menghendakinya.
Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.
Cari Putusan Pasal 1014 →