SimulasiVonis

Pasal 1021

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku

Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.

cakupan dokumen belum terukur

Tiada seorang pun diwajibkan untuk menerima tugas pelaksana suatu wasiat atau tugas

pengelola warisan atau hibah wasiat, tetapi orang yang telah menerima hal itu wajib

menyelesaikannya. Bila pewaris tidak memberikan upah kepada pelaksana untuk melakukan

pekerjaannya, atau tidak memberikan hibah wasiat untuk itu kepadanya, maka pelaksana itu

atau para pelaksana bila diangkat lebih dari satu pelaksana, untuk diri sendiri atau untuk

mereka bersama-sama, berhak memperhitungkan upah, sebagaimana ditetapkan pada Pasal

411 untuk para wali.

Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.

← Pasal 1020 ↑ Daftar Pasal Pasal 1022 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.

Cari Putusan Pasal 1021 →