SimulasiVonis

Pasal 1022

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku

Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.

cakupan dokumen belum terukur

Pelaksana surat wasiat, demikian pula pengelola tersebut pada Pasal 1019, dapat dipecat karena

alasan yang sama seperti yang berlaku bagi wali.

BAB XV

HAK BERPIKIR DAN HAK ISTIMEWA UNTUK MERINCI HARTA

PENINGGALAN

Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.

← Pasal 1021 ↑ Daftar Pasal Pasal 1023 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.

Cari Putusan Pasal 1022 →