SimulasiVonis

Pasal 1029

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku

Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.

cakupan dokumen belum terukur

Setelah lampau jangka waktu yang ditentukan dalam Pasal 1024, ahli waris dapat dipaksa untuk

menolak warisan itu, atau menerimanya, baik secara murni maupun dengan hak istimewa

untuk merinci harta peninggalan itu. Dalam hal yang terakhir ini, harus diberikan pernyataan

dengan cara yang sama seperti yang ditetapkan dalam Pasal 1023.

Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.

← Pasal 1028 ↑ Daftar Pasal Pasal 1030 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.

Cari Putusan Pasal 1029 →