Pasal 1030
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku
Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.
cakupan dokumen belum terukur
Setelah habisnya jangka waktu itu pun, ahli waris masih berhak menyuruh mengadakan
perincian harta peninggalan itu, dan untuk menerimanya, dengan hak istimewa untuk
membuat perincian, kecuali bila dia bertindak sebagai ahli waris murni.
Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.
Cari Putusan Pasal 1030 →