Pasal 1033
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku
Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.
cakupan dokumen belum terukur
Ahli waris yang telah menerima warisan dengan hak istimewa untuk mengadakan pemerincian,
wajib mengurus barang-barang yang termasuk warisan itu sebagai seorang kepala rumah
tangga yang baik, dan secepatnya menyelesaikan urusan warisan itu; ia wajib memberi
pertanggungjawaban kepada para kreditur dan penerima hibah wasiat.
Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.
Cari Putusan Pasal 1033 →