SimulasiVonis

Pasal 1033

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku

Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.

cakupan dokumen belum terukur

Ahli waris yang telah menerima warisan dengan hak istimewa untuk mengadakan pemerincian,

wajib mengurus barang-barang yang termasuk warisan itu sebagai seorang kepala rumah

tangga yang baik, dan secepatnya menyelesaikan urusan warisan itu; ia wajib memberi

pertanggungjawaban kepada para kreditur dan penerima hibah wasiat.

Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.

← Pasal 1032 ↑ Daftar Pasal Pasal 1034 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.

Cari Putusan Pasal 1033 →