SimulasiVonis

Pasal 1034

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku

Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.

cakupan dokumen belum terukur

Ia tidak diperkenankan menjual barang-barang harta peninggalan itu, baik yang bergerak

maupun yang tidak bergerak, selain di depan umum dan menurut kebiasaan setempat atau

lewat perantara atau komisioner, bila dalam harta peninggalan itu ada barang-barang dagangan.

Ia berkewajiban, dalam hal penjualan barang-barang tetap yang dibebani hipotek, untuk

melunasi utang hipotek kepada para kreditur yang datang menagih, dengan jalan memberi hak

untuk menagih kepada si pembeli barang tetap itu, sebanding dengan jumlah yang dapat

ditagih oleh para kreditur itu.

Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.

← Pasal 1033 ↑ Daftar Pasal Pasal 1035 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.

Cari Putusan Pasal 1034 →