Pasal 1034
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku
Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.
cakupan dokumen belum terukur
Ia tidak diperkenankan menjual barang-barang harta peninggalan itu, baik yang bergerak
maupun yang tidak bergerak, selain di depan umum dan menurut kebiasaan setempat atau
lewat perantara atau komisioner, bila dalam harta peninggalan itu ada barang-barang dagangan.
Ia berkewajiban, dalam hal penjualan barang-barang tetap yang dibebani hipotek, untuk
melunasi utang hipotek kepada para kreditur yang datang menagih, dengan jalan memberi hak
untuk menagih kepada si pembeli barang tetap itu, sebanding dengan jumlah yang dapat
ditagih oleh para kreditur itu.
Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.
Cari Putusan Pasal 1034 →