Pasal 1046
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku
Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.
cakupan dokumen belum terukur
Warisan yang jatuh ke tangan wanita yang telah kawin, anak di bawah umur dan orang yang
berada dalam pengampuan tidak dapat diterima secara sah, kecuali dengan mengindahkan
ketentuan undang-undang mengenai orang-orang itu. Pengangkatan ahli waris yang disebut
dalam pasal 900 dan disetujui oleh Presiden. hanya dapat diterima dengan hak istimewa, untuk
mengadakan pemerincian harta peninggalan.
Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.
Cari Putusan Pasal 1046 →