SimulasiVonis

Pasal 1046

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku

Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.

cakupan dokumen belum terukur

Warisan yang jatuh ke tangan wanita yang telah kawin, anak di bawah umur dan orang yang

berada dalam pengampuan tidak dapat diterima secara sah, kecuali dengan mengindahkan

ketentuan undang-undang mengenai orang-orang itu. Pengangkatan ahli waris yang disebut

dalam pasal 900 dan disetujui oleh Presiden. hanya dapat diterima dengan hak istimewa, untuk

mengadakan pemerincian harta peninggalan.

Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.

← Pasal 1045 ↑ Daftar Pasal Pasal 1047 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.

Cari Putusan Pasal 1046 →