SimulasiVonis

Pasal 1047

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku

Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.

cakupan dokumen belum terukur

Penerima suatu warisan berlaku surut sampai pada hari warisan itu terbuka.

Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.

← Pasal 1046 ↑ Daftar Pasal Pasal 1048 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.

Cari Putusan Pasal 1047 →