SimulasiVonis

Pasal 1057

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku

Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.

cakupan dokumen belum terukur

Penolakan suatu warisan harus dilakukan dengan tegas, dan harus terjadi dengan cara

memberikan pernyataan di kepaniteraan Pengadilan Negeri yang dalam daerah hukumnya

warisan itu terbuka.

Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.

← Pasal 1056 ↑ Daftar Pasal Pasal 1058 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.

Cari Putusan Pasal 1057 →