SimulasiVonis

Pasal 1056

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku

Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.

cakupan dokumen belum terukur

Para ahli waris yang telah menolak warisan itu, masih dapat menyatakan bersedia menerima,

selama warisan itu belum diterima oleh orang yang mendapat hak untuk itu dari undang-

undang atau dari surat wasiat, tanpa mengurangi hak-hak pihak ketiga, seperti yang ditentukan

dalam pasal yang lalu.

BAGIAN 2

Hal Menolak Warisan

Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.

← Pasal 1055 ↑ Daftar Pasal Pasal 1057 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.

Cari Putusan Pasal 1056 →