Pasal 1056
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku
Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.
cakupan dokumen belum terukur
Para ahli waris yang telah menolak warisan itu, masih dapat menyatakan bersedia menerima,
selama warisan itu belum diterima oleh orang yang mendapat hak untuk itu dari undang-
undang atau dari surat wasiat, tanpa mengurangi hak-hak pihak ketiga, seperti yang ditentukan
dalam pasal yang lalu.
BAGIAN 2
Hal Menolak Warisan
Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.
Cari Putusan Pasal 1056 →