SimulasiVonis

Pasal 1059

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku

Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.

cakupan dokumen belum terukur

Bagian warisan dari orang yang menolak warisan jatuh ke tangan orang yang sedianya berhak

atas bagian itu, andaikata orang yang menolak itu tidak ada pada waktu pewaris meninggal.

Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.

← Pasal 1058 ↑ Daftar Pasal Pasal 1060 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.

Cari Putusan Pasal 1059 →