Pasal 1060
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku
Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.
cakupan dokumen belum terukur
Orang yang telah menolak warisan sekali-kali tidak dapat diwakili dengan penggantian ahli
waris bila ia itu satu-satunya ahli waris dalam derajatnya, atau bila semua ahli waris menolak
warisannya, maka anak-anak mereka menjadi ahli waris karena diri mereka sendiri dan
mewarisi bagian yang sama.
Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.
Cari Putusan Pasal 1060 →