SimulasiVonis

Pasal 1060

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku

Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.

cakupan dokumen belum terukur

Orang yang telah menolak warisan sekali-kali tidak dapat diwakili dengan penggantian ahli

waris bila ia itu satu-satunya ahli waris dalam derajatnya, atau bila semua ahli waris menolak

warisannya, maka anak-anak mereka menjadi ahli waris karena diri mereka sendiri dan

mewarisi bagian yang sama.

Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.

← Pasal 1059 ↑ Daftar Pasal Pasal 1061 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.

Cari Putusan Pasal 1060 →