Pasal 1061
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku
Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.
cakupan dokumen belum terukur
Para kreditur yang dirugikan oleh debitur yang menolak warisannya, dapat mengajukan
permohonan kepada Hakim, supaya diberi kuasa untuk menerima warisan itu atas nama dan
sebagai pengganti debitur itu. Dalam hal itu, penolakkan warisan itu hanya boleh dibatalkan
demi kepentingan para kreditur dan sampai sebesar piutang mereka, penolakkan itu sekali-kali
tidak batal untuk keuntungan ahli waris yang telah menolak warisan itu.
Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.
Cari Putusan Pasal 1061 →