SimulasiVonis

Pasal 1061

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku

Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.

cakupan dokumen belum terukur

Para kreditur yang dirugikan oleh debitur yang menolak warisannya, dapat mengajukan

permohonan kepada Hakim, supaya diberi kuasa untuk menerima warisan itu atas nama dan

sebagai pengganti debitur itu. Dalam hal itu, penolakkan warisan itu hanya boleh dibatalkan

demi kepentingan para kreditur dan sampai sebesar piutang mereka, penolakkan itu sekali-kali

tidak batal untuk keuntungan ahli waris yang telah menolak warisan itu.

Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.

← Pasal 1060 ↑ Daftar Pasal Pasal 1062 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.

Cari Putusan Pasal 1061 →