Pasal 1066
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku
Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.
cakupan dokumen belum terukur
Tiada seorang pun diharuskan menerima berlangsungnya harta peninggalan dalam keadaan
tidak terbagi.
Pemisahan harta peninggalan itu dapat sewaktu-waktu dituntut, meskipun ada ketentuan yang
bertentangan dengan itu.
Akan tetapi dapat diadakan persetujuan untuk tidak melaksanakan pemisahan harta
peninggalan itu selama waktu tertentu.
Perjanjian demikian hanya mengikat untuk lima tahun, tetapi tiap kali lewat jangka waktu itu
perjanjian itu dapat diperbarui.
Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.
Cari Putusan Pasal 1066 →