SimulasiVonis

Pasal 1066

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku

Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.

cakupan dokumen belum terukur

Tiada seorang pun diharuskan menerima berlangsungnya harta peninggalan dalam keadaan

tidak terbagi.

Pemisahan harta peninggalan itu dapat sewaktu-waktu dituntut, meskipun ada ketentuan yang

bertentangan dengan itu.

Akan tetapi dapat diadakan persetujuan untuk tidak melaksanakan pemisahan harta

peninggalan itu selama waktu tertentu.

Perjanjian demikian hanya mengikat untuk lima tahun, tetapi tiap kali lewat jangka waktu itu

perjanjian itu dapat diperbarui.

Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.

← Pasal 1065 ↑ Daftar Pasal Pasal 1067 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.

Cari Putusan Pasal 1066 →