SimulasiVonis

Pasal 1065

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku

Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.

cakupan dokumen belum terukur

Tiada seorang pun dapat seluruhnya dipulihkan kembali dari penolakkan suatu warisan, kecuali

bila penolakkan itu terjadi karena penipuan atau paksaan.

BAB XVII

PEMISAHAN HARTA PENINGGALAN

BAGIAN 1

Pemisahan Harta Peninggalan dan Akibat-akibatnya

Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.

← Pasal 1064 ↑ Daftar Pasal Pasal 1066 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.

Cari Putusan Pasal 1065 →