Pasal 1068
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku
Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.
cakupan dokumen belum terukur
Melawan tuntutan hukum untuk mengadakan pemisahan harta peninggalan, dengan alasan
lewat waktu hanya dapat dikemukakan oleh ahli waris atau sesama ahli waris, yang selama
waktu yang diperlukan untuk lewat waktu itu, masing-masing telah menguasai barang-barang
yang termasuk harta peninggalan itu, tetapi tidak melebihi barang-barang itu.
Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.
Cari Putusan Pasal 1068 →