SimulasiVonis

Pasal 1068

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku

Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.

cakupan dokumen belum terukur

Melawan tuntutan hukum untuk mengadakan pemisahan harta peninggalan, dengan alasan

lewat waktu hanya dapat dikemukakan oleh ahli waris atau sesama ahli waris, yang selama

waktu yang diperlukan untuk lewat waktu itu, masing-masing telah menguasai barang-barang

yang termasuk harta peninggalan itu, tetapi tidak melebihi barang-barang itu.

Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.

← Pasal 1067 ↑ Daftar Pasal Pasal 1069 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.

Cari Putusan Pasal 1068 →