Pasal 1069
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku
Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.
cakupan dokumen belum terukur
Bila semua ahli waris dapat bertindak bebas terhadap harta benda mereka dan mereka hadir,
maka pemisahan harta peninggalan dapat dilaksanakan dengan cara dan dengan akta yang
mereka anggap baik.
Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.
Cari Putusan Pasal 1069 →