SimulasiVonis

Pasal 1079

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku

Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.

cakupan dokumen belum terukur

Setelah diatur pemasukan dan utang harta peninggalan yang harus dibayar kepada seorang ahli

waris atau Iebih atas dasar apa pun juga, maka sisa harta peninggalan itu dan bagian dan tiap-

tiap ahli waris atau pancang ditentukan.

Selanjutnya dengan persetujuan bersama antara orang-orang yang berkepentingan, ditetapkan

dengan pembagian, barang-barang mana jatuh pada bagian masing-masing dan bila ada alasan,

berapa besar jumlah uang yang harus dibayar untuk membuat sama rata semua bagian. Bila

orang-orang yang berkepentingan tidak menyetujui pembagian yang demikian itu, maka

diadakan kapling-kapling sebanyak ahli waris atau pancang, dan penunjukan bagian masing-

masing dilakukan dengan undian.

Pembagian lebih lanjut barang-barang yang dibagikan kepada satu pancang, dilakukan dengan

cara yang sama.

Segala perselisihan tentang pembuatan kapling-kapling dan bagian-bagian lebih lanjut, atas

permohonan orang-orang berkepentingan yang paling siap, diputuskan oleh Pengadilan Negeri

menurut peraturan pada Pasal 1075 alinea keempat.

Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.

← Pasal 1078 ↑ Daftar Pasal Pasal 1080 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.

Cari Putusan Pasal 1079 →