Pasal 1079
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku
Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.
cakupan dokumen belum terukur
Setelah diatur pemasukan dan utang harta peninggalan yang harus dibayar kepada seorang ahli
waris atau Iebih atas dasar apa pun juga, maka sisa harta peninggalan itu dan bagian dan tiap-
tiap ahli waris atau pancang ditentukan.
Selanjutnya dengan persetujuan bersama antara orang-orang yang berkepentingan, ditetapkan
dengan pembagian, barang-barang mana jatuh pada bagian masing-masing dan bila ada alasan,
berapa besar jumlah uang yang harus dibayar untuk membuat sama rata semua bagian. Bila
orang-orang yang berkepentingan tidak menyetujui pembagian yang demikian itu, maka
diadakan kapling-kapling sebanyak ahli waris atau pancang, dan penunjukan bagian masing-
masing dilakukan dengan undian.
Pembagian lebih lanjut barang-barang yang dibagikan kepada satu pancang, dilakukan dengan
cara yang sama.
Segala perselisihan tentang pembuatan kapling-kapling dan bagian-bagian lebih lanjut, atas
permohonan orang-orang berkepentingan yang paling siap, diputuskan oleh Pengadilan Negeri
menurut peraturan pada Pasal 1075 alinea keempat.
Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.
Cari Putusan Pasal 1079 →