Pasal 1078
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku
Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.
cakupan dokumen belum terukur
Ahh-ahli tersebut diangkat oleh mereka yang berkepentingan, atau bila ada perselisihan, atas
surat permohonan si berkepentingan yang paling siap, oleh Pengadilan Negeri yang dalam
daerah hukumnya warisan itu terbuka, dan sejauh mengenai penilaian barang-barang tetap,
oleh Pengadilan Negeri yang dalam daerah hukumnya barang itu terletak.
Makelar-makelar melakukan penilaian atas sumpah yang mereka angkat pada permulaan
jabatan mereka.
Ahli-ahli lain, sebelum melakukan penilaian disumpah oleh kepala Pemerintah Daerah di
tempat warisan itu terbuka, atau oleh kepala daerah di tempat barang-barang itu terletak,
sejauh mengenai penilaian barang-barang tetap.
Mengenai barang-barang tetap yang berada di luar Indonesia, jika pihak-pihak yang
berkepentingan tidak memperoleh persesuaian kehendak tentang pengangkatan para ahli
tersebut, maka Pengadilan Negeri akan mengatur cara menyelenggarakan penilaian itu.
Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.
Cari Putusan Pasal 1078 →