SimulasiVonis

Pasal 1084

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku

Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.

cakupan dokumen belum terukur

Para ahli waris berkewajiban, masing-masing menurut besarnya bagiannya, untuk saling

menjamin terhadap segala gangguan dan tuntutan mengenai pemilikan atau penguasaan, yang

bersumber pada suatu sebab yang timbul sebelum pembagian, beserta mengenai kemampuan

para pengutang bunga atau tagihan lainnya. Penjaminan itu tidak terjadi, bila hal itu dinyatakan

tidak mungkin dengan persyaratan khusus yang tegas dalam akta pemisahan harta.

Penjaminan itu berhenti bila kepada sesama ahli waris itu diajukan tuntutan mengenai

pemilikan atau penguasaan karena kesalahannya sendiri.

Penjaminan mengenai kemampuan orang-orang yang berutang bunga atau tagihan-tagihan lain

dan harta peninggalan, hanya diwajibkan bila seluruh tagihan itu dibagikan kepada seorang ahli

waris, dan bila oleh ahli waris itu dibuktikan, bahwa orang yang berutang itu sudah tidak

mampu pada waktu pembuatan akta pemisahan harta itu.

Tuntutan untuk penjaminan termaksud dalam alinea yang lalu, tidak dapat diajukan setelah

lampau tiga tahun sejak pemisahan harta peninggalan.

Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.

← Pasal 1083 ↑ Daftar Pasal Pasal 1085 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.

Cari Putusan Pasal 1084 →