Pasal 1084
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku
Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.
cakupan dokumen belum terukur
Para ahli waris berkewajiban, masing-masing menurut besarnya bagiannya, untuk saling
menjamin terhadap segala gangguan dan tuntutan mengenai pemilikan atau penguasaan, yang
bersumber pada suatu sebab yang timbul sebelum pembagian, beserta mengenai kemampuan
para pengutang bunga atau tagihan lainnya. Penjaminan itu tidak terjadi, bila hal itu dinyatakan
tidak mungkin dengan persyaratan khusus yang tegas dalam akta pemisahan harta.
Penjaminan itu berhenti bila kepada sesama ahli waris itu diajukan tuntutan mengenai
pemilikan atau penguasaan karena kesalahannya sendiri.
Penjaminan mengenai kemampuan orang-orang yang berutang bunga atau tagihan-tagihan lain
dan harta peninggalan, hanya diwajibkan bila seluruh tagihan itu dibagikan kepada seorang ahli
waris, dan bila oleh ahli waris itu dibuktikan, bahwa orang yang berutang itu sudah tidak
mampu pada waktu pembuatan akta pemisahan harta itu.
Tuntutan untuk penjaminan termaksud dalam alinea yang lalu, tidak dapat diajukan setelah
lampau tiga tahun sejak pemisahan harta peninggalan.
Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.
Cari Putusan Pasal 1084 →