Pasal 1083
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku
Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.
cakupan dokumen belum terukur
Tiap-tiap ahli waris dianggap langsung menggantikan pewaris dalam hal memiliki barang-
barang yang diperolehnya dengan pembagian atau barang-barang yang dibelinya berdasarkan
pasal 1076.
Dengan demikian tiada seorang pun di antara para ahli waris dianggap pernah mempunyai hak
milik atas barang-barang lain dan harta peninggalan itu.
Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.
Cari Putusan Pasal 1083 →