SimulasiVonis

Pasal 1083

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku

Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.

cakupan dokumen belum terukur

Tiap-tiap ahli waris dianggap langsung menggantikan pewaris dalam hal memiliki barang-

barang yang diperolehnya dengan pembagian atau barang-barang yang dibelinya berdasarkan

pasal 1076.

Dengan demikian tiada seorang pun di antara para ahli waris dianggap pernah mempunyai hak

milik atas barang-barang lain dan harta peninggalan itu.

Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.

← Pasal 1082 ↑ Daftar Pasal Pasal 1084 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.

Cari Putusan Pasal 1083 →