Pasal 1086
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku
Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.
cakupan dokumen belum terukur
Tanpa mengurangi kewajiban semua ahli waris untuk membayar kepada sesama ahli waris atau
memperhitungkan dengan mereka segala utang mereka kepada harta peninggalan, semua hibah
yang telah mereka terima dari pewaris semasa hidupnya harus dimasukkan:
1º. oleh para ahli waris dalam garis ke bawah, baik yang sah maupun yang di luar kawin,
baik yang menerima warisan secara murni maupun yang menerima dengan hak utama untuk
mengadakan pemerincian, baik yang mendapat hak atas bagian menurut undang-undang
maupun yang mendapat lebih dari itu, kecuali jika hibah-hibah itu diberikan dengan
pembebasan secara tegas dan pemasukan, atau jika penerima hibah itu dengan akta otentik
atau surat wasiat dibebaskan dan kewajiban pemasukan.
2º. oleh para ahli waris lain, baik yang karena kematian maupun yang dengan surat wasiat,
tetapi hanya dalam hal pewaris atau penghibah dengan tegas memerintahkan atau
mensyaratkan pemasukan itu.
Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.
Cari Putusan Pasal 1086 →