SimulasiVonis

Pasal 1087

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku

Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.

cakupan dokumen belum terukur

Ahli waris yang menolak warisan tidak wajib memasukkan apa yang dihibahkan kepadanya,

kecuali bila perlu untuk menutup kekurangan-kekurangan legitieme portie (bagian warisan

menurut undang-undang) para ahli waris lainnya.

Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.

← Pasal 1086 ↑ Daftar Pasal Pasal 1088 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.

Cari Putusan Pasal 1087 →