Pasal 1087
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku
Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.
cakupan dokumen belum terukur
Ahli waris yang menolak warisan tidak wajib memasukkan apa yang dihibahkan kepadanya,
kecuali bila perlu untuk menutup kekurangan-kekurangan legitieme portie (bagian warisan
menurut undang-undang) para ahli waris lainnya.
Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.
Cari Putusan Pasal 1087 →