SimulasiVonis

Pasal 1089

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku

Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.

cakupan dokumen belum terukur

Orangtua tidak perlu memasukkan hibah-hibah yang telah diberikan kepada anak mereka oleh

kakek nenek anak itu.

Demikian pula seorang anak yang karena dirinya sendiri menerima warisan dan kakek

neneknya, tidak perlu memasukkan apa yang telah dihibahkan oleh kakek neneknya itu kepada

orangtuanya.

Sebaliknya, anak yang mendapat warisan tersebut karena penggantian tempat, harus

memasukkan hibah-hibah yang telah diberikan kepada orangtuanya, sekalipun anak itu telah

menolak wanisan dan orangtuanya.

Namun dalam hal penolakan demikian, terhadap sesama ahli waris dalam warisan kakek nenek

anak itu, tidak bertanggung jawab atas utang-utangnya.

Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.

← Pasal 1088 ↑ Daftar Pasal Pasal 1090 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.

Cari Putusan Pasal 1089 →