Pasal 1089
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku
Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.
cakupan dokumen belum terukur
Orangtua tidak perlu memasukkan hibah-hibah yang telah diberikan kepada anak mereka oleh
kakek nenek anak itu.
Demikian pula seorang anak yang karena dirinya sendiri menerima warisan dan kakek
neneknya, tidak perlu memasukkan apa yang telah dihibahkan oleh kakek neneknya itu kepada
orangtuanya.
Sebaliknya, anak yang mendapat warisan tersebut karena penggantian tempat, harus
memasukkan hibah-hibah yang telah diberikan kepada orangtuanya, sekalipun anak itu telah
menolak wanisan dan orangtuanya.
Namun dalam hal penolakan demikian, terhadap sesama ahli waris dalam warisan kakek nenek
anak itu, tidak bertanggung jawab atas utang-utangnya.
Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.
Cari Putusan Pasal 1089 →