SimulasiVonis

Pasal 1090

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku

Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.

cakupan dokumen belum terukur

Hibah-hibah yang diberikan kepada seorang suami atau isteri oleh mertuanya, setengah pun

tidak harus dimasukkan, sekalipun barang-barang yang dihibahkan itu menjadi harta bersama.

Bila hibah-hibah itu diberikan kepada kedua suami isteri bersama-sama oleh bapak atau ibu

salah seorang dari mereka, maka harus dimasukkan seperduanya.

Bila hibah-hibah itu diberikan kepada suami atau isterii oleh bapak atau ibunya sendiri, dia

harus memasukkan seluruhnya.

Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.

← Pasal 1089 ↑ Daftar Pasal Pasal 1091 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.

Cari Putusan Pasal 1090 →