Pasal 1090
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku
Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.
cakupan dokumen belum terukur
Hibah-hibah yang diberikan kepada seorang suami atau isteri oleh mertuanya, setengah pun
tidak harus dimasukkan, sekalipun barang-barang yang dihibahkan itu menjadi harta bersama.
Bila hibah-hibah itu diberikan kepada kedua suami isteri bersama-sama oleh bapak atau ibu
salah seorang dari mereka, maka harus dimasukkan seperduanya.
Bila hibah-hibah itu diberikan kepada suami atau isterii oleh bapak atau ibunya sendiri, dia
harus memasukkan seluruhnya.
Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.
Cari Putusan Pasal 1090 →