SimulasiVonis

Pasal 1092

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku

Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.

cakupan dokumen belum terukur

Pemasukan dilakukan dengan mengembalikan apa yang telah diterima dalam wujudnya ke

dalam harta peninggalan, atau dengan cara menerima bagian yang kurang dan para ahli waris

yang lain.

Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.

← Pasal 1091 ↑ Daftar Pasal Pasal 1093 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.

Cari Putusan Pasal 1092 →