Pasal 1091
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku
Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.
cakupan dokumen belum terukur
Pemasukan hanya dilakukan ke dalam harta peninggalan si pemberi hibah, pemasukan itu
hanya diwajibkan kepada seorang ahli wanis untuk kepentingan ahli waris yang lain.
Tiada pemasukan yang dilakukan untuk kepentingan para penerima hibah wasiat, atau para
kreditur terhadap harta peninggalan.
Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.
Cari Putusan Pasal 1091 →