SimulasiVonis

Pasal 1091

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku

Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.

cakupan dokumen belum terukur

Pemasukan hanya dilakukan ke dalam harta peninggalan si pemberi hibah, pemasukan itu

hanya diwajibkan kepada seorang ahli wanis untuk kepentingan ahli waris yang lain.

Tiada pemasukan yang dilakukan untuk kepentingan para penerima hibah wasiat, atau para

kreditur terhadap harta peninggalan.

Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.

← Pasal 1090 ↑ Daftar Pasal Pasal 1092 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.

Cari Putusan Pasal 1091 →