SimulasiVonis

Pasal 1095

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku

Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.

cakupan dokumen belum terukur

Pemasukan barang bergerak dilakukan atas pilihan orang yang melakukan pemasukan, dengan

memberikan kembali harganya pada waktu penghibahan, atau dengan mengembalikan barang-

barang itu dalam wujudnya.

Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.

← Pasal 1094 ↑ Daftar Pasal Pasal 1096 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.

Cari Putusan Pasal 1095 →