Pasal 1096
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku
Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.
cakupan dokumen belum terukur
Selain hibah-hibah yang menurut Pasal 1086 harus dimasukkan, juga harus dimasukkan apa
saja yang telah diberikan untuk menyediakan kedudukan, pekerjaan atau perusahaan kepada
ahli waris, atau untuk membayar utang-utangnya, dan apa saja yang diberikan kepadanya
sebagai pesangon untuk perkawinan.
Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.
Cari Putusan Pasal 1096 →