SimulasiVonis

Pasal 1096

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku

Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.

cakupan dokumen belum terukur

Selain hibah-hibah yang menurut Pasal 1086 harus dimasukkan, juga harus dimasukkan apa

saja yang telah diberikan untuk menyediakan kedudukan, pekerjaan atau perusahaan kepada

ahli waris, atau untuk membayar utang-utangnya, dan apa saja yang diberikan kepadanya

sebagai pesangon untuk perkawinan.

Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.

← Pasal 1095 ↑ Daftar Pasal Pasal 1097 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.

Cari Putusan Pasal 1096 →