SimulasiVonis

Pasal 1099

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku

Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.

cakupan dokumen belum terukur

Apa yang hilang karena kebetulan saja tanpa kesalahan si penerima hibah, tidak perlu

dimasukkan.

BAGIAN 3

Pembayaran Utang

Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.

← Pasal 1098 ↑ Daftar Pasal Pasal 1100 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.

Cari Putusan Pasal 1099 →