SimulasiVonis

Pasal 1100

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku

Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.

cakupan dokumen belum terukur

Para ahli waris yang telah bersedia menerima warisan, harus ikut memikul pembayaran utang,

hibah wasiat dan beban-beban lain, seimbang dengan apa yang diterima masing-masing dari

warisan itu.

Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.

← Pasal 1099 ↑ Daftar Pasal Pasal 1101 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.

Cari Putusan Pasal 1100 →