SimulasiVonis

Pasal 11

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku

Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.

cakupan dokumen belum terukur

Tiada seorang pun diperbolehkan mengubah nama depan atau menambahkan nama depan

pada namanya, tanpa izin Pengadilan Negeri tempat tinggalnya atas permohonan untuk itu,

setelah mendengar jawaban Kejaksaan.

Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.

← Pasal 10 ↑ Daftar Pasal Pasal 12 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.

Cari Putusan Pasal 11 →