Pasal 12
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku
Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.
cakupan dokumen belum terukur
Bila Pengadilan Negeri mengizinkan penggantian atau penambahan nama depan, maka surat
penetapannya harus disampaikan kepada Pegawai Catatan Sipil tempat tinggal si pemohon,
dan pegawai itu harus membukukannya dalam daftar yang sedang berjalan, dan mencatatnya
pula pada margin akta kelahiran.
BAGIAN 3
Pembetulan Akta Catatan Sipil dan Penambahannya
(Tidak Berlaku Bagi Golongan Timur Asing Bukan Tionghoa, dan Bagi Golongan
Tionghoa)
Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.
Cari Putusan Pasal 12 →