Pasal 1105
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku
Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.
cakupan dokumen belum terukur
Seorang penerima hibah wasiat tidak wajib membayar utang-utang dan beban-beban dan harta
peninggalan, tanpa mengurangi hak kreditur hipotek untuk mengalami pelunasan utang
hipotek itu dan barang tetap yang dihibahwasiatkan.
Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.
Cari Putusan Pasal 1105 →