SimulasiVonis

Pasal 1105

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku

Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.

cakupan dokumen belum terukur

Seorang penerima hibah wasiat tidak wajib membayar utang-utang dan beban-beban dan harta

peninggalan, tanpa mengurangi hak kreditur hipotek untuk mengalami pelunasan utang

hipotek itu dan barang tetap yang dihibahwasiatkan.

Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.

← Pasal 1104 ↑ Daftar Pasal Pasal 1106 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.

Cari Putusan Pasal 1105 →