Pasal 1106
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku
Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.
cakupan dokumen belum terukur
Bila penerima hibah wasiat telah melunasi utang yang telah membebani barang tetap yang
dihibahwasiatkan, menurut hukum dia menggantikan kedudukan kreditur dalam hak-haknya
terhadap para ahli waris.
Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.
Cari Putusan Pasal 1106 →