SimulasiVonis

Pasal 1106

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku

Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.

cakupan dokumen belum terukur

Bila penerima hibah wasiat telah melunasi utang yang telah membebani barang tetap yang

dihibahwasiatkan, menurut hukum dia menggantikan kedudukan kreditur dalam hak-haknya

terhadap para ahli waris.

Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.

← Pasal 1105 ↑ Daftar Pasal Pasal 1107 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.

Cari Putusan Pasal 1106 →