SimulasiVonis

Pasal 1112

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku

Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.

cakupan dokumen belum terukur

Pemisahan harta peninggalan dapat dibatalkan;

1. dalam hal ada paksaan;

2. dalam hal ada penipuan yang dilakukan oleh seorang peserta atau lebih;

3. dalam hal ada tindakan yang dirugikan lebih dan seperempat bagiannya. Bila terlewat

suatu barang atau lebih yang termasuk harta peninggalan, maka hal itu hanya memberi

hak untuk menuntut pemisahan lebih lanjut tentang barang itu.

Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.

← Pasal 1111 ↑ Daftar Pasal Pasal 1113 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.

Cari Putusan Pasal 1112 →