Pasal 1112
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku
Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.
cakupan dokumen belum terukur
Pemisahan harta peninggalan dapat dibatalkan;
1. dalam hal ada paksaan;
2. dalam hal ada penipuan yang dilakukan oleh seorang peserta atau lebih;
3. dalam hal ada tindakan yang dirugikan lebih dan seperempat bagiannya. Bila terlewat
suatu barang atau lebih yang termasuk harta peninggalan, maka hal itu hanya memberi
hak untuk menuntut pemisahan lebih lanjut tentang barang itu.
Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.
Cari Putusan Pasal 1112 →