Pasal 1111
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku
Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.
cakupan dokumen belum terukur
Para kreditur terhadap ahli waris tidak berhak menuntut pemisahan harta peninggalan kepada
para kreditur terhadap warisan.
BAGIAN 4
Pembatalan Pemisahan Harta Peninggalan yang Telah Diselenggarakan
Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.
Cari Putusan Pasal 1111 →