SimulasiVonis

Pasal 1111

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku

Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.

cakupan dokumen belum terukur

Para kreditur terhadap ahli waris tidak berhak menuntut pemisahan harta peninggalan kepada

para kreditur terhadap warisan.

BAGIAN 4

Pembatalan Pemisahan Harta Peninggalan yang Telah Diselenggarakan

Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.

← Pasal 1110 ↑ Daftar Pasal Pasal 1112 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.

Cari Putusan Pasal 1111 →