Pasal 1114
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku
Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.
cakupan dokumen belum terukur
Orang yang terhadapnya diajukan tuntutan pembatalan pemisahan karena terjadi hal yang
merugikan, dapat mencegah dilakukannya pemisahan ulang, dengan membenikan kepada
penuntut, dalam bentuk uang tunai, atau dalam bentuk barang, apa yang kurang pada bagian
warisannya.
Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.
Cari Putusan Pasal 1114 →