SimulasiVonis

Pasal 1115

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku

Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.

cakupan dokumen belum terukur

Seorang sesama ahli waris yang telah memindahtangankan sebagian atau seluruh bagian

warisannya, tidak dapat minta pembatalan atas dasar adanya paksaan atau penipuan, bila

pemindahtanganan itu terjadi setelah berhentinya paksaan itu atau setelah diketahuinya

penipuan itu.

Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.

← Pasal 1114 ↑ Daftar Pasal Pasal 1116 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.

Cari Putusan Pasal 1115 →