Pasal 1115
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku
Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.
cakupan dokumen belum terukur
Seorang sesama ahli waris yang telah memindahtangankan sebagian atau seluruh bagian
warisannya, tidak dapat minta pembatalan atas dasar adanya paksaan atau penipuan, bila
pemindahtanganan itu terjadi setelah berhentinya paksaan itu atau setelah diketahuinya
penipuan itu.
Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.
Cari Putusan Pasal 1115 →