SimulasiVonis

Pasal 1119

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku

Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.

cakupan dokumen belum terukur

Pemisahan ulang harta peninggalan yang dilakukan setelah pembatalan pemisahan harta

peninggalan, tidak dapat mendatangkan kerugian terhadap hak-hak yang telah diperoleh pihak

ketiga secara sah sebelumnya.

Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.

← Pasal 1118 ↑ Daftar Pasal Pasal 1120 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.

Cari Putusan Pasal 1119 →