Pasal 1118
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku
Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.
cakupan dokumen belum terukur
Tuntutan hukum untuk pembatalan pernisahan harta peninggalan tidak diperkenankan
terhadap penjualan hak waris, tanpa adanya penipuan terhadap seorang sesama ahli waris atau
lebih untuk keuntungan atau kerugian mereka oleh seseorang.
Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.
Cari Putusan Pasal 1118 →