Pasal 1121
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku
Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.
cakupan dokumen belum terukur
Para keluarga sedarah dalam garis ke atas boleh melakukan pembagian dan pemisahan harta
benda mereka, dengan surat wasiat atau dengan akta Notaris, di antara keturunan mereka atau
di antara keturunan mereka ini dan suami atau isteri mereka yang hidup terlama.
Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Cari Putusan Pasal 1121 →