Pengacara-ku

Pasal 1121

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku

Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.

cakupan dokumen belum terukur

Para keluarga sedarah dalam garis ke atas boleh melakukan pembagian dan pemisahan harta

benda mereka, dengan surat wasiat atau dengan akta Notaris, di antara keturunan mereka atau

di antara keturunan mereka ini dan suami atau isteri mereka yang hidup terlama.

Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.

← Pasal 1120 ↑ Daftar Pasal Pasal 1122 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Cari Putusan Pasal 1121 →