SimulasiVonis

Pasal 1131

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku

Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.

cakupan dokumen belum terukur

Segala barang-barang bergerak dan tak bergerak milik debitur, baik yang sudah ada maupun

yang akan ada, menjadi jaminan untuk perikatan-perikatan perorangan debitur itu.

Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.

← Pasal 1130 ↑ Daftar Pasal Pasal 1132 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.

Cari Putusan Pasal 1131 →