Pasal 1130
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku
Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.
cakupan dokumen belum terukur
Ketentuan-ketentuan yang terdapat dalam Pasal-pasal 1036, 1037, 1038 dan 1041 berlaku
terhadap pengurusan harta peninggalan yang tidak terurus.
BAB XIX
PIUTANG DENGAN HAK MENDAHULUKAN
BAGIAN 1
Piutang dengan Hak Didahulukan pada Umumnya
Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.
Cari Putusan Pasal 1130 →