SimulasiVonis

Pasal 1130

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku

Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.

cakupan dokumen belum terukur

Ketentuan-ketentuan yang terdapat dalam Pasal-pasal 1036, 1037, 1038 dan 1041 berlaku

terhadap pengurusan harta peninggalan yang tidak terurus.

BAB XIX

PIUTANG DENGAN HAK MENDAHULUKAN

BAGIAN 1

Piutang dengan Hak Didahulukan pada Umumnya

Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.

← Pasal 1129 ↑ Daftar Pasal Pasal 1131 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.

Cari Putusan Pasal 1130 →