Pasal 1147
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku
Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.
cakupan dokumen belum terukur
Hak-hak didahulukan yang tercantum dalam Pasal 1139 nomor 4, 5, 6, 7, 8 dan 9 dilaksanakan
sebagai benikut:
yang tersebut pada nomor 4, atas barang yang untuk penyelamatan telah dikeluarkan biaya;
yang tersebut pada nomor 5, atas barang yang telah digarap;
yang tersebut pada nomor 6, atas barang-barang yang telah dibawa ke rumah penginapan oleh
tamu rumah penginapan;
yang tersebut pada nomor 7, atas barang-barang yang diangkut;
yang tersebut pada nomor 8, atas hasil dan penjualan persil yang telah dibangun, ditambah
atau diperbaiki;
yang tersebut pada nomor 9, atas jumlah yang dijamin oleh pegawai termaksud, dan bunga
yang belum dibayar untuk itu.
Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.
Cari Putusan Pasal 1147 →