SimulasiVonis

Pasal 1148

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku

Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.

cakupan dokumen belum terukur

Jika beberapa kreditur dengan hak didahulukan seperti yang tercantum dalam bagian ini

muncul bersama, maka biaya-biaya yang telah dikeluarkan untuk penyelamatan barang itu

mendapat hak didahulukan, bila biaya itu dikeluarkan setelah timbul utang-utang lain yang

mempunyai hak didahulukan.

BAGIAN 3

Hak Didahulukan atas Segala Barang Bergerak dan Barang Tetap pada Umumnya

Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.

← Pasal 1147 ↑ Daftar Pasal Pasal 1149 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.

Cari Putusan Pasal 1148 →