Pasal 1148
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku
Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.
cakupan dokumen belum terukur
Jika beberapa kreditur dengan hak didahulukan seperti yang tercantum dalam bagian ini
muncul bersama, maka biaya-biaya yang telah dikeluarkan untuk penyelamatan barang itu
mendapat hak didahulukan, bila biaya itu dikeluarkan setelah timbul utang-utang lain yang
mempunyai hak didahulukan.
BAGIAN 3
Hak Didahulukan atas Segala Barang Bergerak dan Barang Tetap pada Umumnya
Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.
Cari Putusan Pasal 1148 →