Pasal 1155
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku
Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.
cakupan dokumen belum terukur
Bila oleh pihak-pihak yang berjanji tidak disepakati lain, maka jika debitur atau pemberi gadai
tidak memenuhi kewajibannya, setelah lampaunya jangka waktu yang ditentukan, atau setelah
dilakukan peringatan untuk pemenuhan perjanjian dalam hal tidak ada ketentuan tentang
jangka waktu yang pasti, kreditur berhak untuk menjual barang gadainya dihadapan umum
menurut kebiasaan-kebiasaan setempat dan dengan persyaratan yang lazim berlaku, dengan
tujuan agar jumlah utang itu dengan bunga dan biaya dapat dilunasi dengan hasil penjualan itu.
Bila gadai itu terdiri dan barang dagangan atau dan efek-efek yang dapat diperdagangkan dalam
bursa, maka penjualannya dapat dilakukan di tempat itu juga, asalkan dengan perantaraan dua
orang makelar yang ahli dalam bidang itu.
Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.
Cari Putusan Pasal 1155 →