SimulasiVonis

Pasal 1156

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku

Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.

cakupan dokumen belum terukur

Dalam segala hal, bila debitur atau pemberi gadai Ialai untuk melakukan kewajibannya, maka

debitur dapat menuntut lewat pengadilan agar barang gadai itu dijual untuk melunasi utangnya

beserta bunga dan biayanya, menurut cara yang akan ditentukan oleh Hakim, atau agar hakim

mengizinkan barang gadai itu tetap berada pada kreditur untuk menutup suatu jumlah yang

akan ditentukan oleh hakim dalam suatu keputusan, sampai sebesar utang beserta bunga dan

biayanya.

Tentang pemindahtanganan barang gadai yang dimaksud dalam pasal ini dan pasal yang

lampau, kreditur wajib untuk memberitahukannya kepada pemberi gadai, selambat-lambatnya

pada hari berikutnya bila setiap hari ada hubungan pos atau telegrap, atau jika tidak begitu

halnya, dengan pos yang berangkat pertama. Berita dengan telegrap atau dengan surat tercatat

dianggap sebagai berita yang pantas.

Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.

← Pasal 1155 ↑ Daftar Pasal Pasal 1157 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.

Cari Putusan Pasal 1156 →