SimulasiVonis

Pasal 1157

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku

Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.

cakupan dokumen belum terukur

Kreditur bertanggung jawab atas kerugian atau susutnya barang gadai itu, sejauh hal itu terjadi

akibat kelalaiannya. Di pihak lain debitur wajib mengganti kepada kreditur itu biaya yang

berguna dan perlu dikeluarkan oleh kreditur itu untuk penyelamatan barang gadai itu.

Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.

← Pasal 1156 ↑ Daftar Pasal Pasal 1158 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.

Cari Putusan Pasal 1157 →